Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan tercantum dalam Lampiran peraturan, dengan sumber pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pegawai pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pegawai daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 51
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS ALAT DAN MESIN PERTANIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Mei 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9408
- Jumlah diDownload
- 551
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 131
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juni 2021