Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 5 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 berlaku

Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan besaran honorarium bulanan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat, dengan ketentuan bahwa bagi yang berstatus PNS, pembayaran hanya diberikan atas selisih antara honorarium tersebut dengan gaji PNS yang mereka terima. Besaran honorarium yang ditetapkan adalah Rp25,2 juta untuk Ketua, Rp24 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp23,95 juta untuk Anggota, belum termasuk pajak penghasilan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
5
Tahun
2019
Tentang
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI INFORMASI PUSAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9488
Jumlah diDownload
511
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
16
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah