Kembali
Memuat PDF…
Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan besaran honorarium bulanan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat, dengan ketentuan bahwa bagi yang berstatus PNS, pembayaran hanya diberikan atas selisih antara honorarium tersebut dengan gaji PNS yang mereka terima. Besaran honorarium yang ditetapkan adalah Rp25,2 juta untuk Ketua, Rp24 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp23,95 juta untuk Anggota, belum termasuk pajak penghasilan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2019
- Tentang
- HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI INFORMASI PUSAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Januari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9488
- Jumlah diDownload
- 511
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 16
- Tanggal Pengundangan
- 28 Januari 2019