Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 5 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menata ulang susunan organisasi dan tata kerja Polri dengan memperjelas struktur berjenjang dari pusat hingga daerah serta merinci unsur-unsur di Markas Besar Polri, termasuk penambahan divisi dan penegasan unit-unit pelaksana tugas pokok seperti Korps Brigade Mobil dan Detasemen Khusus 88 Anti Teror. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan optimalisasi pelaksanaan tugas serta fungsi kepolisian dalam menghadapi beban dan tanggung jawab yang semakin berkembang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
5
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7349
Jumlah diDownload
608
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
15
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah