Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang susunan organisasi dan tata kerja Polri dengan memperjelas struktur berjenjang dari pusat hingga daerah serta merinci unsur-unsur di Markas Besar Polri, termasuk penambahan divisi dan penegasan unit-unit pelaksana tugas pokok seperti Korps Brigade Mobil dan Detasemen Khusus 88 Anti Teror. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan optimalisasi pelaksanaan tugas serta fungsi kepolisian dalam menghadapi beban dan tanggung jawab yang semakin berkembang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7349
- Jumlah diDownload
- 608
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 15
- Tanggal Pengundangan
- 19 Januari 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010