Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini membatasi bidang usaha penanaman modal dengan memasukkan industri minuman keras, anggur, dan malt ke dalam daftar tertutup, serta memperjelas bahwa usaha terbuka bersifat komersial. Selain itu, aturan ini menetapkan bahwa usaha dengan persyaratan tertentu dapat dilakukan oleh semua penanam modal (termasuk Koperasi dan UMKM) yang memenuhi syarat modal, kepemilikan asing, dan perizinan khusus.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 49
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Mei 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11920
- Jumlah diDownload
- 6121
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 128
- Tanggal Pengundangan
- 25 Mei 2021