Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 45 Tahun 2022 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2022 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi

Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi berhak menerima tunjangan jabatan setiap bulan, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai di instansi pusat dan akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur undang-undang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
45
Tahun
2022
Tentang
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 April 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5652
Jumlah diDownload
538
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
79
Tanggal Pengundangan
04 April 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah