Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi berhak menerima tunjangan jabatan setiap bulan, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai di instansi pusat dan akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur undang-undang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 April 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5652
- Jumlah diDownload
- 538
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 79
- Tanggal Pengundangan
- 04 April 2022