Kembali
Memuat PDF…
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2023 mengatur hak keuangan bulanan (gaji pokok dan tunjangan) serta fasilitas lain (perjalanan dinas, jaminan sosial, perumahan, transportasi) bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara. Hak dan fasilitas tersebut berlaku sejak tanggal pelantikan dan dihentikan jika pejabat terkait berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 44
- Tahun
- 2023
- Tentang
- HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI SEKRETARIS, DEPUTI, KEPALA UNIT KERJA HUKUM DAN KEPATUHAN, DAN DIREKTUR/KEPALA BIRO OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Juli 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3330
- Jumlah diDownload
- 2204
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 96
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juli 2023
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO