Kembali
Memuat PDF…
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Rencana Tata Ruang untuk kawasan perbatasan Indonesia di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau yang berbatasan dengan Malaysia, Singapura, dan Vietnam, serta mendefinisikan konsep-konsep kunci seperti Kawasan Strategis Nasional, Wilayah Negara, dan Kawasan Pendukung. Tujuannya adalah untuk menata ruang wilayah tersebut guna mendukung kedaulatan, pertahanan, keamanan, serta aspek ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan secara nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2020
- Tentang
- RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI RIAU DAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Maret 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9019
- Jumlah diDownload
- 519
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 72
- Tanggal Pengundangan
- 10 Maret 2020