Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah PP No. 191 Tahun 2014 untuk meningkatkan ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak di seluruh Indonesia serta mengoptimalkan efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan kebutuhan energi nasional dan efisiensi anggaran negara dalam penyediaan serta distribusi BBM.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1827
- Jumlah diDownload
- 518
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 83
- Tanggal Pengundangan
- 25 Mei 2018