Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuancan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyisipkan Pasal 3A yang secara eksplisit memasukkan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia ke dalam cakupan hak keuangan dan fasilitas, serta memberikan tunjangan sesuai Lampiran IV. Ketentuan ini juga mencabut aturan lama mengenai uang kehormatan bagi Hakim Ad Hoc HAM dan mengatur transisi bagi yang telah dilantik sebelum berlakunya peraturan ini dengan memperhitungkan uang kehormatan yang sudah diterima.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG HAK KEUANCAN DAN FASILITAS HAKIM AD HOC
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Juni 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2249
- Jumlah diDownload
- 1461
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013