Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 4 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 berlaku

Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur besaran dan waktu pemberian uang kehormatan serta fasilitas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu (pusat, provinsi, kabupaten/kota) serta DKPP. Besaran uang kehormatan bervariasi berdasarkan tingkatannya, mulai dari Rp38.799.000 untuk Ketua Bawaslu Pusat hingga Rp10.415.700 untuk Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Pemberian hak ini berlaku sejak peraturan diundangkan atau sejak pejabat tersebut dilantik, tergantung tingkatannya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
4
Tahun
2019
Tentang
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6793
Jumlah diDownload
420
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
15
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah