Kembali
Memuat PDF…
Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur besaran dan waktu pemberian uang kehormatan serta fasilitas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu (pusat, provinsi, kabupaten/kota) serta DKPP. Besaran uang kehormatan bervariasi berdasarkan tingkatannya, mulai dari Rp38.799.000 untuk Ketua Bawaslu Pusat hingga Rp10.415.700 untuk Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Pemberian hak ini berlaku sejak peraturan diundangkan atau sejak pejabat tersebut dilantik, tergantung tingkatannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Tentang
- KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Januari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6793
- Jumlah diDownload
- 420
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 15
- Tanggal Pengundangan
- 28 Januari 2019