Kembali
Memuat PDF…
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2023 menetapkan kerangka hukum untuk penyelenggaraan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) yang bersifat terintegrasi di seluruh entitas, mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah/desa, hingga badan usaha. MRPN didefinisikan sebagai kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan risiko ketidakpastian terhadap sasaran pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2023
- Tentang
- MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Juni 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10034
- Jumlah diDownload
- 9484