Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Agreement Recognizing The International Legal Personality Of The Partnerships In Environmental Management For The Seas Of East Asia (Persetujuan Pengakuan Personalitas Hukum Internasional atas Kemitraan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Laut Asia Timur)
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2021 mengesahkan Persetujuan Pengakuan Personalitas Hukum Internasional atas Kemitraan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Laut Asia Timur yang ditandatangani pada 26 November 2009 di Manila, Filipina, sebagai dasar hukum bagi Indonesia untuk bermitra dalam perlindungan ekosistem pesisir dan laut. Persetujuan ini menjadi landasan kerja sama internasional bagi Pemerintah Indonesia dalam mendukung pengelolaan lingkungan hidup bersama negara lain dan organisasi internasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENGESAHAN AGREEMENT RECOGNIZING THE INTERNATIONAL LEGAL PERSONALITY OF THE PARTNERSHIPS IN ENVIRONMENTAL MANAGEMENT FOR THE SEAS OF EAST ASIA (PERSETUJUAN PENGAKUAN PERSONALITAS HUKUM INTERNASIONAL ATAS KEMITRAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK LAUT ASIA TIMUR)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Mei 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8426
- Jumlah diDownload
- 462
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 115
- Tanggal Pengundangan
- 11 Mei 2021