Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 35 Tahun 2023 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2023 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Pegawai di lingkungan Badan Pangan Nasional berhak menerima tunjangan kinerja bulanan sebagai insentif yang mempertimbangkan capaian kinerja individu, dengan ketentuan bahwa tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu. Besaran tunjangan kinerja tercantum dalam Lampiran peraturan, mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dan pajak penghasilannya dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
35
Tahun
2023
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Juni 2023
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2830
Jumlah diDownload
3046

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah