Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Pegawai di lingkungan Badan Pangan Nasional berhak menerima tunjangan kinerja bulanan sebagai insentif yang mempertimbangkan capaian kinerja individu, dengan ketentuan bahwa tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu. Besaran tunjangan kinerja tercantum dalam Lampiran peraturan, mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dan pajak penghasilannya dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Juni 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2830
- Jumlah diDownload
- 3046