Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Pemberian tunjangan ini mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Juni 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7901
- Jumlah diDownload
- 1793