Kembali
Memuat PDF…
Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk urusan pendidikan, kebudayaan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menetapkan Kementerian Investasi/BKPM sebagai penanggung jawab urusan investasi dan penanaman modal di bawah Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Kedua kementerian tersebut masing-masing dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI DAN KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL PADA KABINET INDONESIA MAJU PERIODE TAHUN 2019-2024
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 April 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6246
- Jumlah diDownload
- 664
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 105
- Tanggal Pengundangan
- 28 April 2021