Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 30 Tahun 2022 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2022 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan akan dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural, fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
30
Tahun
2022
Tentang
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Februari 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5641
Jumlah diDownload
648
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
45
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah