Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan akan dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural, fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Februari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5641
- Jumlah diDownload
- 648
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 45
- Tanggal Pengundangan
- 16 Februari 2022