Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Tunjangan Analis Anggaran sebagai insentif bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Besaran tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai pusat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi pegawai daerah, serta akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Januari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1835
- Jumlah diDownload
- 375
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 14
- Tanggal Pengundangan
- 28 Januari 2019