Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Tunjangan Analis Anggaran sebagai insentif bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Besaran tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai pusat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi pegawai daerah, serta akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
3
Tahun
2019
Tentang
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1835
Jumlah diDownload
375
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
14
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah