Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran peraturan. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai di instansi pusat dan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur undang-undang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SIARAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Februari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3460
- Jumlah diDownload
- 553
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 44
- Tanggal Pengundangan
- 16 Februari 2022