Kembali
Memuat PDF…
Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 menetapkan standar hari kerja dan jam kerja bagi instansi pemerintah serta Pegawai ASN untuk meningkatkan produktivitas dan fleksibilitas kerja. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama yang dianggap tidak sesuai dengan dinamika tugas kedinasan saat ini. Fokus utamanya adalah memberikan kepastian hukum dan penyesuaian operasional bagi pelayanan publik dan pelaksanaan tugas di lingkungan instansi pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2023
- Tentang
- HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 April 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7849
- Jumlah diDownload
- 2013
Relasi peraturan
Mencabut
- Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995