Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan diatur dalam Lampiran peraturan, dengan sumber dana bagi instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur undang-undang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Januari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3672
- Jumlah diDownload
- 580
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 31
- Tanggal Pengundangan
- 24 Januari 2022