Kembali
Memuat PDF…
Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan hak keuangan berupa honorarium bulanan dan fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi dengan besaran yang berbeda-beda sesuai jabatan. Untuk pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, honorarium dibayarkan hanya sebesar selisih antara jumlah honorarium dengan gaji dan tunjangan yang mereka terima.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2021
- Tentang
- HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Maret 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2586
- Jumlah diDownload
- 597
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 89
- Tanggal Pengundangan
- 06 April 2021
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2006