Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara secara bulanan bagi PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan, dan pemberiannya dihentikan jika pegawai diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Januari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5859
- Jumlah diDownload
- 436
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 9
- Tanggal Pengundangan
- 22 Januari 2019