Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi penerima layanan Dokter Kepresidenan untuk mencakup mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan istri/suami mereka, serta menetapkan bahwa Ketua Dokter Kepresidenan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Layanan yang diberikan mencakup pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan bagi Presiden, Wakil Presiden, mantan pejabat tersebut beserta keluarga, serta Tamu Negara sesuai standar medis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11282
- Jumlah diDownload
- 498
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 37
- Tanggal Pengundangan
- 28 Maret 2018