Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tunjangan bulanan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai pusat, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi pegawai daerah, dan akan dihentikan jika penerima diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Maret 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11639
- Jumlah diDownload
- 550
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 74
- Tanggal Pengundangan
- 04 Maret 2021