Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 17 Tahun 2021 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2021 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2021

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tunjangan bulanan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai pusat, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi pegawai daerah, dan akan dihentikan jika penerima diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
17
Tahun
2021
Tentang
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Maret 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11639
Jumlah diDownload
550
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
74
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah