Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam Lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai di instansi pusat dan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Januari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6822
- Jumlah diDownload
- 530
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 26
- Tanggal Pengundangan
- 24 Januari 2022
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007