Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab untuk Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Arab Emirates For The Promotion And Reciprocal Protection Of Investments)
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2021 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab yang ditandatangani pada 24 Juli 2019 di Bogor untuk meningkatkan dan melindungi investasi secara timbal balik. Persetujuan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB UNTUK PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN TIMBAL BALIK ATAS PENANAMAN MODAL (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES FOR THE PROMOTION AND RECIPROCAL PROTECTION OF INVESTMENTS)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7804
- Jumlah diDownload
- 454
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 70
- Tanggal Pengundangan
- 19 Februari 2021