Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 15 Tahun 2021 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2021 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menata ulang struktur organisasi Kejaksaan Agung dengan menambahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer sebagai unsur pembantu pimpinan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas koordinasi teknis penuntutan dan penanganan perkara koneksitas serta menerapkan prinsip reformasi birokrasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
15
Tahun
2021
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6299
Jumlah diDownload
1493
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
67
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2021

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah