Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang struktur organisasi Kejaksaan Agung dengan menambahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer sebagai unsur pembantu pimpinan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas koordinasi teknis penuntutan dan penanganan perkara koneksitas serta menerapkan prinsip reformasi birokrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Februari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6299
- Jumlah diDownload
- 1493
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 67
- Tanggal Pengundangan
- 11 Februari 2021
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010