Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 15 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan hak Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis untuk menerima tunjangan jabatan fungsional setiap bulan sebagai penghargaan atas beban kerja, tanggung jawab, dan risiko yang diemban. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan, dengan sumber pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pegawai pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pegawai daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang mengakibatkan tidak lagi memenuhi syarat jabatan fungsional Arsiparis.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
15
Tahun
2017
Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9891
Jumlah diDownload
928
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
26
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah