Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan hak Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis untuk menerima tunjangan jabatan fungsional setiap bulan sebagai penghargaan atas beban kerja, tanggung jawab, dan risiko yang diemban. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan, dengan sumber pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pegawai pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pegawai daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang mengakibatkan tidak lagi memenuhi syarat jabatan fungsional Arsiparis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9891
- Jumlah diDownload
- 928
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 26
- Tanggal Pengundangan
- 16 Februari 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007