Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah susunan keanggotaan Tim Koordinasi Kepariwisataan dengan menetapkan Wakil Presiden sebagai Ketua, Menteri Koordinator Kemaritiman sebagai Wakil Ketua I, dan Menteri Pariwisata sebagai Ketua Harian. Perubahan ini juga merinci komposisi anggota yang mencakup berbagai menteri terkait seperti Luar Negeri, Dalam Negeri, Hukum, Keuangan, hingga Pendidikan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7600
- Jumlah diDownload
- 450
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 26
- Tanggal Pengundangan
- 07 Maret 2019
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014