Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 14 Tahun 2018 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2018 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah susunan keanggotaan Tim Koordinasi Kepariwisataan dengan menetapkan Wakil Presiden sebagai Ketua, Menteri Koordinator Kemaritiman sebagai Wakil Ketua I, dan Menteri Pariwisata sebagai Ketua Harian. Perubahan ini juga merinci komposisi anggota yang mencakup berbagai menteri terkait seperti Luar Negeri, Dalam Negeri, Hukum, Keuangan, hingga Pendidikan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
14
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7600
Jumlah diDownload
450
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
26
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2019

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014
  • Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah