Kembali
Memuat PDF…
Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 menetapkan susunan Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029, yang mencakup 42 kementerian dengan beberapa penataan ulang fungsi dan penggabungan tugas, seperti pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara terpisah. Penataan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi di tengah pergeseran struktur kementerian yang terjadi pada periode tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 139
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET MERAH PUTIH PERIODE TAHUN 2024-2029
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2344
- Jumlah diDownload
- 1008
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 249
- Tanggal Pengundangan
- 21 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI