Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2022 mengatur penguasaan dan pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang dapat ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara untuk menjaga ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia. Definisi pangan mencakup hasil sumber hayati untuk konsumsi manusia, sementara pangan pokok tertentu didefinisikan sebagai komoditas yang jika kelangkaannya dapat memicu gejolak sosial dan ketidakstabilan ekonomi. Ketentuan ini juga mencakup pengaturan mengenai kondisi kekurangan pangan, bantuan pangan, serta masalah dan krisis pangan yang dihadapi masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 125
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Oktober 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8984
- Jumlah diDownload
- 865
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 206
- Tanggal Pengundangan
- 24 Oktober 2022
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016