Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 125 Tahun 2022 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2022 berlaku

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah

Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2022 mengatur penguasaan dan pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang dapat ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara untuk menjaga ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia. Definisi pangan mencakup hasil sumber hayati untuk konsumsi manusia, sementara pangan pokok tertentu didefinisikan sebagai komoditas yang jika kelangkaannya dapat memicu gejolak sosial dan ketidakstabilan ekonomi. Ketentuan ini juga mencakup pengaturan mengenai kondisi kekurangan pangan, bantuan pangan, serta masalah dan krisis pangan yang dihadapi masyarakat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
125
Tahun
2022
Tentang
PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Oktober 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8984
Jumlah diDownload
865
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
206
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2022

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah