Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera
Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi Tunjangan Panitera menjadi insentif bagi PNS yang bertugas penuh di Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding, serta menghapuskan ketentuan lama terkait angka tertentu pada Lampiran peraturan sebelumnya. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 25 PIHUM/2017.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 124
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG TUNJANGAN PANITERA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Oktober 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10478
- Jumlah diDownload
- 876
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 205
- Tanggal Pengundangan
- 21 Oktober 2022