Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan bahwa Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Mahkamah Agung dijabat oleh Hakim Tinggi dan Hakim Tingkat Pertama yang diangkat dan diberi tugas untuk melaksanakan fungsi kepaniteraan di bawah tanggung jawab Ketua Mahkamah Agung. Perubahan ini menegaskan kedudukan mereka sebagai aparatur tata usaha negara yang khusus menangani aspek teknis dan administrasi justisial sesuai UU Mahkamah Agung.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 123
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Oktober 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10235
- Jumlah diDownload
- 537
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 204
- Tanggal Pengundangan
- 21 Oktober 2022