Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 122 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah susunan organisasi Mabes Polri dengan menetapkan unsur pimpinan terdiri dari Kepala dan Wakil Kapolri, serta unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang mencakup Inspektorat Pengawasan Umum dan Asisten Utama Kapolri. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi melalui penataan ulang tata kerja kepolisian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
122
Tahun
2024
Tentang
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1896
Jumlah diDownload
1081

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah