Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah susunan organisasi Mabes Polri dengan menetapkan unsur pimpinan terdiri dari Kepala dan Wakil Kapolri, serta unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang mencakup Inspektorat Pengawasan Umum dan Asisten Utama Kapolri. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi melalui penataan ulang tata kerja kepolisian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 122
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1896
- Jumlah diDownload
- 1081