Kembali
Memuat PDF…
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara
Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan berbasis asuransi (dengan kendali mutu dan biaya) bagi Purnatugas Menteri Negara, Sekretaris Kabinet, serta suami/istri mereka yang sah. Manfaat layanan kesehatan (promotif hingga paliatif) diberikan selama dua kali masa jabatan bagi yang berusia di bawah 60 tahun saat pensiun, atau seumur hidup bagi yang berusia 60 tahun ke atas, dan dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah atau BUMN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 121
- Tahun
- 2024
- Tentang
- JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN PURNATUGAS MENTERI NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1837
- Jumlah diDownload
- 949