Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam Lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan dihentikan apabila pegawai tidak lagi memenuhi syarat jabatan fungsionalnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 120
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA MEDIASI SENGKETA HAK ASASI MANUSIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1239
- Jumlah diDownload
- 690