Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 12 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Auditor Kepegawaian secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan fungsional tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
12
Tahun
2017
Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2013
Jumlah diDownload
510
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
24
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah