Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Auditor Kepegawaian secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan fungsional tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2013
- Jumlah diDownload
- 510
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 24
- Tanggal Pengundangan
- 16 Februari 2017