Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2024 menetapkan pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi pegawai di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan mempertimbangkan capaian kinerja individu dan organisasi. Tunjangan ini berlaku efektif sejak peraturan ini diundangkan dan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara, atau dinonaktifkan. Besaran tunjangan kinerja tercantum dalam Lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 118
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1179
- Jumlah diDownload
- 554