Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu yang diatur, yaitu dengan memasukkan Minyak Tanah (Kerosene) ke dalam kategori tersebut. Perubahan ini bertujuan untuk mendukung komitmen nasional menurunkan emisi karbon dan mengoptimalkan penyediaan serta pendistribusian BBM di seluruh wilayah Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 117
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3709
- Jumlah diDownload
- 813
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 294
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2021