Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 117 Tahun 2021 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2021 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu yang diatur, yaitu dengan memasukkan Minyak Tanah (Kerosene) ke dalam kategori tersebut. Perubahan ini bertujuan untuk mendukung komitmen nasional menurunkan emisi karbon dan mengoptimalkan penyediaan serta pendistribusian BBM di seluruh wilayah Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
117
Tahun
2021
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3709
Jumlah diDownload
813
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
294
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah