Kembali
Memuat PDF…
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tahun 2025-2045
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 115 Tahun 2024 menetapkan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) untuk periode 20 tahun (2025-2045) sebagai pedoman pemerintah pusat yang mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, serta pembagian wewenang. RIPK ini menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah nasional, serta dilaksanakan secara bertahap dalam empat tahap per 5 tahun.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 115
- Tahun
- 2024
- Tentang
- RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025-2045
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1397
- Jumlah diDownload
- 614