Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 114 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial

Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2024 mengganti ketentuan lama untuk memberikan tunjangan bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sebagai penghargaan atas beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Besaran tunjangan ini tercantum dalam Lampiran peraturan, dengan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai instansi pusat serta ketentuan serupa bagi pegawai instansi daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
114
Tahun
2024
Tentang
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1153
Jumlah diDownload
537

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah