Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2024 mengganti ketentuan lama untuk memberikan tunjangan bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sebagai penghargaan atas beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Besaran tunjangan ini tercantum dalam Lampiran peraturan, dengan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai instansi pusat serta ketentuan serupa bagi pegawai instansi daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 114
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1153
- Jumlah diDownload
- 537