Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2024 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan ini diatur dalam Lampiran peraturan, sementara pemberiannya dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 112
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1131
- Jumlah diDownload
- 477