Kembali
Memuat PDF…
Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kerangka kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar, yang didasarkan pada UU Cipta Kerja dan UU Informasi Geospasial. Fokus utamanya adalah mendefinisikan istilah kunci seperti Data Geospasial, Informasi Geospasial Dasar, serta peran BUMN sebagai pelaksana yang telah melalui proses seleksi. Selain itu, aturan ini juga menetapkan jenis dukungan dari pemerintah (fiskal dan nonfiskal) serta mekanisme pemberian layanan geospasial kepada pengguna melalui platform digital.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2021
- Tentang
- KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Februari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3642
- Jumlah diDownload
- 763
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 62
- Tanggal Pengundangan
- 02 Februari 2021