Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 11 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Rencana Tata Ruang untuk kawasan perbatasan Indonesia di lima provinsi (Sulut, Gorontalo, Sulteng, Kaltim, Kaltara) yang berbatasan dengan Filipina dan Malaysia. Tujuannya adalah mengatur penataan ruang di wilayah strategis tersebut demi menjaga kedaulatan, pertahanan, keamanan, serta aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
11
Tahun
2017
Tentang
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6749
Jumlah diDownload
564
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
23
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah