Kembali
Memuat PDF…
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Rencana Tata Ruang untuk kawasan perbatasan Indonesia di lima provinsi (Sulut, Gorontalo, Sulteng, Kaltim, Kaltara) yang berbatasan dengan Filipina dan Malaysia. Tujuannya adalah mengatur penataan ruang di wilayah strategis tersebut demi menjaga kedaulatan, pertahanan, keamanan, serta aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6749
- Jumlah diDownload
- 564
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 23
- Tanggal Pengundangan
- 07 Februari 2017