Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Pengantar Kerja secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam Lampiran peraturan, sementara pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 109
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10213
- Jumlah diDownload
- 769
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 268
- Tanggal Pengundangan
- 10 Desember 2021
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2007