Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 109 Tahun 2021 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2021 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Pengantar Kerja secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam Lampiran peraturan, sementara pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
109
Tahun
2021
Tentang
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10213
Jumlah diDownload
769
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
268
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2021

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2007

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah