Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Sekretariat Jenderal Ombudsman RI dengan menambah fungsi pengawasan internal, menetapkan batas maksimal jumlah Biro, dan membentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas internal yang bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Jenderal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 108
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8044
- Jumlah diDownload
- 416
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 247
- Tanggal Pengundangan
- 06 Desember 2017