Kembali
Memuat PDF…
Hak Keuangan Bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah, serta Fasilitas Lainnya bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur hak keuangan bulanan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, serta Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang bersumber dari APBN dan dibebankan pajaknya pada anggaran BRIN. Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Staf Khusus Ketua diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas dengan ketentuan setingkat Pimpinan Tinggi Madya untuk staf khusus. Hak keuangan mulai berlaku sejak tanggal pengangkatan atau pelantikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 105
- Tahun
- 2022
- Tentang
- Hak Keuangan Bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah, serta Fasilitas Lainnya bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Agustus 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1792
- Jumlah diDownload
- 465
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 169
- Tanggal Pengundangan
- 24 Agustus 2022