Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Tera
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera berhak mendapatkan tunjangan jabatan fungsional setiap bulan sebagai penghargaan atas beban kerja dan tanggung jawabnya. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan, dan pemberiannya dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam undang-undang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 105
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Tera
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10786
- Jumlah diDownload
- 521
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 238
- Tanggal Pengundangan
- 22 November 2017