Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 105 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Tera

Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera berhak mendapatkan tunjangan jabatan fungsional setiap bulan sebagai penghargaan atas beban kerja dan tanggung jawabnya. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan, dan pemberiannya dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam undang-undang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
105
Tahun
2017
Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Tera
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 November 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10786
Jumlah diDownload
521
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
238
Tanggal Pengundangan
22 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah