Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Penera
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Tunjangan Jabatan Fungsional Penera sebagai insentif bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2007 yang sebelumnya mengatur tunjangan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 104
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tunjangan Jabatan Fungsional Penera
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9511
- Jumlah diDownload
- 484
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 237
- Tanggal Pengundangan
- 22 November 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2007