Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 104 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Penera

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Tunjangan Jabatan Fungsional Penera sebagai insentif bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2007 yang sebelumnya mengatur tunjangan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
104
Tahun
2017
Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Penera
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 November 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9511
Jumlah diDownload
484
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
237
Tanggal Pengundangan
22 November 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2007

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah