Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 103 Tahun 2022 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2022 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kewajiban pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara, serta mengatur mekanisme penentuan kelas jabatan dan perhitungan selisih bagi pejabat fungsional yang juga menerima tunjangan profesi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
103
Tahun
2022
Tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Juli 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4784
Jumlah diDownload
982
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
155
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2022

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah